Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur mengadakan kegiatan pojok pajak dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kantor Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Kamis, 14/03). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu dan memberikan edukasi perpajakan atas kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Seunagan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Adi Indra Kurniawan selaku Kepala KP2KP Suka Makmur yang didampingi satu petugas pelaksana KP2KP dan 2 orang pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh yang membantu melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Kantor Camat Seunagan.
Selain memberikan layanan terkait asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kegiatan pojok pajak ini juga memberikan layanan permintaan kembali EFIN, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konsultasi Perpajakan lainnya.
Kepada peserta yang hadir disampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tepat waktu untuk orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan wajib pajak badan tanggal 30 April setiap tahunnya.
Dengan terlaksanakannya kegiatan ini, pihak KP2KP Suka Makmur berharap seluruh Wajib Pajak yang ada di wilayah Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu.
Pewarta: Rahmat Ramadhan |
Kontributor Foto: Adi Indra Kurniawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat