Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru yang diikuti oleh 7 pedagang emas di Kabupaten Sragen (Selasa, 23/5). Sosialisasi ini dilangsungkan secara luring di ruang aula KP2KP Sragen, Kabupaten Sragen.
Pada kesempatan tersebut penyuluh KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi berkesempatan menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Lebih lanjut Ulya menjelaskan bahwa ketentuan yang tertulis di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023. Andriani dan Ulya menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan perubahan tarif.
Dengan adanya kegiatan tersebut Kepala KP2KP Sragen Andriani berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan Wajib Pajak khususnya pedagang emas di Kabupaten Sragen
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Vina Agustina |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat