Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melakukan kegiatan penyisiran ke pengusaha toko-toko di wilayah Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen (Kamis, 8/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak melalui pengamatan.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk pemutakhiran data wajib pajak dan juga penggalian potensi wajib pajak sehingga basis data menjadi lebih lengkap dan akurat,” ujar Andriani Retno Kusumoastuti selaku Kepala KP2KP Sragen dalam arahannya sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi satu persatu wajib pajak dengan usaha toserba dan toko bangunan. Tim KP2KP Sragen yang terdiri dari dua pelaksana Lilik Wijatmiko dan Ferry Nugroho Aji berdialog dengan wajib pajak mengenai kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam kegiatan penyisiran tersebut, tim KP2KP juga memberikan penjelasan tentang tata cara perhitungan pajak dan mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret.

Kegiatan ini berhasil mendata sebanyak lima toserba dan toko bangunan yang tersebar di wilayah Kecamatan Gesi. Pihak KP2KP Sragen menyatakan ke depannya kegiatan serupa akan diadakan di pusat perekonomian lain di Kabupaten Sragen.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Lilik Wijatmiko
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa