
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menyelenggarakan gelar wicara perpajakan melalui media radio (Senin, 15/11). Kegiatan kali ini digelar dari radio Buana Asri Sragen 94,7 FM. Dalam kesempatan ini, nara sumber KP2KP Sragen Lelono Jaka Suwarno dan Nadia Nur Febriana secara bergantian menyampaikan materi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP.
Nadia menyampaikan latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP. “Salah satu latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribad dalam rangka kesederhaan dan kemudahan serta keadilan dan kepastian,” ungkapnya. Kemudian Lelono Jaka menjelaskan mengenai ketentuan NIK Sebagai NPWP dan juga bagaimana cara melakukan pemutakhiran data mandiri. Selama hampir 1 jam kedua nara sumber menjelaskan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Mereka berdua menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dimengerti.
Di akhir acara kembali Nadia mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Sragen adalah sebagai berikut :
- Portal DJP di www.pajak.go.id
- Kring Pajak 1500200
- Whats app di 08515877528
- Twitter @pajaksragen
- IG @pajaksragen
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 12 kali dilihat