
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi calon wajib pajak baru. Kegiatan tersebut diadakan di Aula KP2KP Sragen, Jalan Raya Sukowati No 84, Kabupaten Sragen (Kamis, 14/9).
Kelas pajak dimulai dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Kelas pajak diikuti puluhan calon wajib di Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Calon wajib pajak yang diberikan edukasi merupakan usahawan dan calon karyawan. Sebelumnya para calon wajib pajak tersebut diperintahkan untuk mendaftarkan NPWP sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran kerja dan keperluan perbankan. Oleh karena itu, para wajib pajak diperkenalkan konsep hak dan kewajiban perpajakan dasar agar tidak salah memahami bahwa NPWP hanya merupakan persyaratan administratif saja.
Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti mengatakan bahwa kegiatan ini akan rutin dilangsungkan sebagai bentuk penyebaran informasi kepada masyarakat agar lebih memahami pajak, peran pajak dalam pembangunan serta peran aktif wajib pajak dalam siklus penerimaan negara. "Mudah-mudahan dengan adanya edukasi ini, dapat menambah pemahaman serta kesadaran pajak masyarakat," ungkapnya.
Pelaksanaan kelas pajak kali ini dipandu oleh penyuluh KP2KP Sragen Maulana Yudha Utama. Yudha menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id. Selain itu Yudha juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban apabila sudah terdaftar menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP. “Pendaftaran NPWP sekarang sudah mudah Bapak/Ibu, cukup menggunakan HP dan tidak perlu antre ke kantor pajak,” jelas Yudha.
Kepala KP2KP Sragen Andriani berharap calon wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dan menjadi wajib pajak yang taat pajak setelah mengikuti kelas pajak ini.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat