Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen memberikan konsultasi kepada wajib pajak. Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sragen (Selasa, 3/10).

Wajib Pajak H mendatangi loket TPT KP2KP Sragen untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kemarin ada kesalahan dalam pembuatan billing, harusnya saya membuat billing PPN untuk masa September keliru untuk masa Oktober dan juga kesalahan kode jenis pajak Mbak. Apakah bisa dipindahbukukan dan caranya bagaimana ya Mbak?” tanya WP.

Petugas TPT KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi kemudian menyarankan Wajib Pajak untuk melakukan pemindahbukuan secara online melalui e-PBK. “Bisa bu, Ibu bisa mengajukan pemindahbukuan secara online melalui situs web pajak.go.id pada menu e-Pbk. e-Pbk lebih mudah karena bisa diajukan oleh wajib pajak langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak perlu lampiran, tinggal mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jenis dan masa pajak yang ingin dipindahbukukan,” tambah Ulya.

Petugas kemudian memandu Wajib Pajak untuk melakukan proses pemindahbukuan melalui e-PBK. Petugas juga menjelaskan Wajib Pajak bisa langsung memantau proses penyelesaian pemindahbukuan melalui menu e-PBK. Ulya berharap untuk kedepannya Wajib Pajak lebih teliti dalam pembuatan billing dan mengecek kembali kode billing yang sudah dibuat sebelum menyetorkan pajak.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.