Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengunjungi Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) dan Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Sragen di Sragen (Kamis, 8/12).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh pegawai KP2KP Sragen Lilik Wijatmiko dengan berdiskusi tentang perpajakan bersama dengan pengurus Himpaudi dan IGTKI. Dalam pertemuan kali ini, KP2KP Sragen mengingatkan Himpaudi dan IGTKI mengenai kewajiban perpajakan yaitu laporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dan SPT Tahunan PPh Badan.
Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk terus membina hubungan yang baik dengan berbagai pihak untuk mendukung dan meningkatkan kepatuhan, serta kesadaran lembaga PAUD dan lembaga taman kanak-kanak di lingkungan Kabupaten Sragen berkaitan dengan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Lilik Wijatmiko |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 7 kali dilihat