Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 30/12). Wajib Pajak merupakan Bendahara Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.  

Wajib Pajak berkonsultasi terkait dengan pembuatan kode billing terkait pembayaran pajak untuk tahun 2025. Sehubungan dengan berlangsungnya praimplementasi Coretax pada tanggal 16 hingga 31 Desember 2024, Rachmad Hidayat, pegawai KPP Pratama Sintang yang bertugas membantu wajib pajak untuk mengakses sistem Coretax melalui tautan www.pajak.go.id/coretaxdjp 

Rachmad menjelaskan bahwa pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui menu Pembayaran pada sistem Coretax. Rachmad juga menjelaskan bahwa sistem Coretax yang mulai berlaku 1 Januari 2025 akan menyediakan informasi tentang kode billing yang pernah dibuat, termasuk yang masih aktif (belum kadaluwarsa) dan belum dibayarkan. Fitur ini membantu wajib pajak memantau kewajiban mereka, menghindari risiko pembayaran ganda, dan memastikan kewajiban pembayaran dapat terlaksana tepat waktu. 

Dengan adanya edukasi kepada wajib pajak, diharapkan wajib pajak mendapatkan gambaran terkait penggunakan sistem Coretax pada tahun 2025. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.