
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan edukasi perpajakan secara langsung dengan metode one on one yang bertempat di ruang pelayanan KP2KP Sinjai (Senin, 25/9). Edukasi kali ini berfokus pada penjelasan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Non Karyawan Khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada kegiatan kali ini, salah satu pegawai KP2KP Sinjai Andi memberikan edukasi terkait kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak bagi wajib pajak UMKM dengan Batasan omzet tidak lebih dari 4.8 miliar per tahun. Dalam kesempatan tersebut disampaikan apabila kegiatan usaha memiliki peredaran bruto (omzet) diatas Rp500 juta namun masih dibawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%. Akan tetapi jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 Pajak Penghasilan, dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Andi menjelaskan bahwa edukasi perpajakan secara langsung dengan metode one on one ini telah dilaksanakan secara rutin untuk mendampingi wajib pajak agar dapat lebih memahami aspek perpajakan kegiatan UMKM dengan outcome berupa peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) berdasar Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung. Harapannya, kegiatan edukasi one on one ini dapat lebih tepat sasaran dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,'' pungkas Andi.
Di akhir kegiatan tak lupa Andi menjelaskan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya.
Pewarta: Andi Muhammad Fadly Nur |
Kontributor Foto: Husnul |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat