Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi wajib pajak pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang percetakan yang berlokasi di kompleks ruko Biringere, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 4/10). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pendampingan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban di bidang perpajakan.

Pada kesempatan ini Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan bahwa UMKM merupakan kategori usaha yang secara kuantitas mendominasi perekonomian Indonesia. Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut maka pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan terkait lainnya.

Hendrawan menjelaskan bahwa kewajiban pelaku UMKM sebagaimana ketentuan perpajakan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak yang harus dibayarkan kemudian melaporkan pembayaran yang telah disetorkan secara daring pada pajak.go.id.

Masih menurut Hendrawan, pemerintah dalam hal ini hadir untuk  mendukung berkembangnya usaha para pelaku UMKM dimana pengenaan pajak untuk UMKM sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2018 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya. Selain membayar pajak, kewajiban yang harus dilaksanakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu dukungan terkini pemerintah dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia yaitu adanya keringanan apabila wajb pajak pelaku UMKM memiliki omzet dibawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Tentu dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan akses seluas-luasnya bagi Bapak Ibu untuk mengembangkan usahanya. Saya pribadi juga berharap usaha Bapak Ibu sukses karena kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara akan bertambah juga,“ tutur Hendrawan.

Dengan pendampingan UMKM ini pihak KP2KP Sinjai berharap dapat meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) para pelaku UMKM terhadap pajak.

 

Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto
Kontributor Foto: Andi Muhammad Fadly Nur
Editor: Satrio Ramadhan