
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama tim pengawasan V dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tokoh nelayan di Kelurahan Lappa, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 26/7). Kunjungan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan kegiatan pengawasan kepatuhan material di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam kunjungan ini, Tim KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V Sutrisno beserta Muliyadi selaku Account Representative. “Petugas KP2KP dikenal handal akan penguasaan lokasi sehingga kami meminta bantuan KP2KP untuk menelusuri lokasi wajib pajak,“ tutur Sutrisno.
Atas permintaan tersebut, Hendrawan selaku kepala KP2KP Sinjai meminta Amir sebagai salah satu pegawai KP2KP Sinjai untuk mendampingi tim dari KPP Pratama Bulukumba. Selama perjalanan, Amir menjelaskan potensi yang ada di perkampungan Lappa bahwa berdasarkan data penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, hasil tangkapan di Laut Sinjai cukup besar tetapi banyak nelayan yang belum melaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan termasuk adanya kegiatan membangun sendiri di beberapa tempat dalam perkampungan nelayan Lappa.
Setelah masuk ke dalam perkampungan nelayan Lappa, tim dari KPP Pratama Bulukumba merasa tertegun karena banyak perumahan yang bisa dikategorikan mewah di dalam daerah Lappa.
Selanjutnya, Tim KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba langsung menemui salah satu tokoh nelayan di Lappa. Muliyadi pun menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini memiliki data penangkapan ikan yang diperoleh dari berbagai sumber. Muliyadi menjelaskan untuk wajib pajak dengan omzet di atas Rp500 juta setahun dikenakan kewajiban membayar dan melapor pajak sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
”Karena penghasilan bapak sudah di atas Rp500 juta setahun, maka sudah dikenakan PPh,” tutur Muliyadi. Wajib pajak pun mengangguk yang menyiratkan bahwa dirinya paham tentang apa yang dijelaskan oleh Muliyadi. Wajib pajak tersebut juga meminta kelonggaran waktu untuk dapat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu juga meminta kepada kantor pajak untuk dapat memberikan edukasi kepada nelayan.
Dalam kunjungan tersebut, Hendrawan menjelaskan bahwa KP2KP Sinjai siap memberikan edukasi kepada para nelayan terkait aspek-aspek perpajakan atas kegiatan tangkap ikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan agar tema yang diberikan tepat sasaran. “Ke depannya kami akan berkolaborasi dengan penyuluh perikanan agar edukasi dapat berjalan efektif,” pungkas Hendrawan.
Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto |
Kontributor Foto: Kurnia |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 16 kali dilihat