Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari perwakilan pengurus CV HJR yang bergerak di bidang Konstruksi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Rabu, 25/9). Kunjungan ini dilakukan oleh Andi selaku Direktur CV HJR.
“Saya sudah merekam faktur hari ini tapi muncul error gagal upload faktur. Itu kenapa ya Bu?” tanya Andi.
Hikmah selaku petugas TPT KP2KP Sinjai mengecek data wajib pajak dan ternyata sertelnya sudah kedaluwarsa sejak 5 (lima) hari lalu sehingga harus diperbaharui kembali. Hikmah pun memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dilengkapi untuk permintaan kembali Sertel kedaluwarsa yang syaratnya dipersamakan dengan syarat permohonan permintaan Sertel baru.
“Untuk melakukan pembuatan Sertifikat Elektronik baru, Bapak harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir Permohonan Sertel, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus, dan salinan akta pendirian,” jelas Hikmah.
Prosedur pengajuan Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Merujuk pada pasal 40 ayat (1) Sertifikat Elektronik digunakan untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik, seperti permintaan nomor seri Faktur Pajak, pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain menjelaskan pembuatan Sertifikat Elektronik, Hikmah juga mengimbau terkait masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia berharap setelah dijelaskan terkait kegunaan dan prosedur pengajuan Sertifikat Elektronik, wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap Sertifikat Elektronik dan mengetahui masa berlakunya. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi hambatan dalam layanan perpajakan yang diakibatkan Sertifikat Elektronik sudah tidak berlaku.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 109 kali dilihat