Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi perpajakan kepada salah satu wajib pajak Bendahara Sekolah Kabupaten Sinjai di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kab. Sinjai (Rabu, 9/10).
Hasni, Bendahara Sekolah di bawah naungan Yayasan AJ, berkunjung ke KP2KP Sinjai untuk mendapat asistensi pembuatan kode billing karena belum paham cara pembuatannya secara mandiri. Ia terkendala dalam pemilihan kode jenis setoran pajak pada menu layanan e-Billing di laman pajak.go.id.
Arfian, petugas TPT KP2KP Sinjai, memberikan asistensi pembuatan kode billing sembari menjelaskan terkait jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Setoran Pajak (KJS) sesuai dengan transaksi yang telah dilakukan bendahara. Berdasarkan buku pembantu pajak yang dibawa oleh wajib pajak, terdapat dua jenis transaksi yang dikenakan pajak yaitu belanja jasa catering dan jasa honorarium PNS.
“Atas transaksi belanja makanan dan minuman dari jasa catering dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Sedangkan untuk belanja honorarium PNS dikenakan PPh Pasal 21 Final. Jadi dalam pembuatan kode billing-nya. Masuk ke akun DJP Online NPWP sekolah. Lalu, pilih fitur layanan e-Billing,” jelas Arfian.
Arfian menambahkan kepada wajib pajak untuk memilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan waktu penyerahan/pelunasan barang.
Pada akhir kunjungan, Bendahara tersebut memberikan ucapan terima kasih atas layanan yang diberikan oleh petugas. KP2KP Sinjai berharap asistensi seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak, khususnya Bendahara sekolah yang belum paham pembuatan kode billing.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat