Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Nurul Ilham Pratama di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (Jumat, 11/8).  

Direktur PT Nurul Ilham Pratama Djamaluddin bersama salah satu pegawainya Ridwan datang ke KP2KP Sinjai karena mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Masa PPN. PT Nurul Ilham Pratama meminta untuk dibimbing oleh Pegawai KP2KP Sinjai yaitu Muhammad Syahrul terkait pelaporan SPT Masa PPN. 

“Mohon bimbingannya untuk pelaporan SPT Masa PPN perusahaan kami bulan ini sehingga mulai bulan depan kami dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan tidak perlu datang setiap bulan ke Kantor Pajak Sinjai,” ucap Djamaluddin. 

Djamaluddin juga menceritakan bahwa waktu yang lalu sempat setiap bulan dalam setahun datang ke KP2KP Sinjai untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN, hal ini dirasa kurang praktis baginya. 

“Pelaporan SPT Masa PPN ini sendiri dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak di kantor atau bahkan di rumah masing-masing. Langkah awal yang harus dilakukan adalah meng-install Sertifikat Elektronik (sertel) di browser yang akan digunakan untuk pelaporan. Pastikan sertel tersebut masih aktif, jika masa berlaku sertelnya sudah habis, PT Nurul Ilham Pratama harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” jelas Syahrul. 

“Selanjutnya proses pelaporan SPT Masa PPN akan dilakukan di web eFaktur. Jika sertelnya tadi sudah terpasang dengan sempurna, NPWP serta nama perusahaan akan otomatis muncul dan tinggal memasukkan kata sandi akun PKP,” tambah Syahrul. 

Syahrul juga mengimbau terkait batas waktu pelaporan SPT Masa PPN yakni hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika pelaporan SPT Masa PPN ini terlambat atau bahkan tidak dilaporkan, PKP akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. 

Syahrul berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendorong kemandirian wajib wajak, dalam hal ini PKP, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masing-masing. 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.