Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada calon wajib pajak yang kesulitan dalam mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Selasa, 15/8).

Pihak KP2KP Sinjai menyampaikan hal tersebut dilakukan karena beberapa wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai belum mengerti dalam pendaftaran ataupun belum dapat memaksimalkan fungsi dari smartphone. Hal ini membuat mereka harus datang langsung ke kantor pajak untuk meminta asistensi dalam mendaftar NPWP.

“Saya membutuhkan NPWP karena sebagai salah satu persyaratan untuk membuat surat izin usaha dari Dinas Perizinan, saya sudah mencoba untuk mendaftar sendiri secara online, tetapi masih gagal karena suatu kendala,” tutur Suriani salah satu wajib pajak yang kesulitan ketika hendak mendaftar NPWP.

Lebih lanjut pihak KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa kendala yang sering dialami oleh calon wajib pajak ketika hendak mendaftar NPWP adalah kode One Time Password (OTP) yang gagal terkirim ke perangkatnya dan tautan verifikasi akun yang sudah tidak bisa digunakan atau sudah tidak valid karena tautan tersebut hanya berlaku dalam 1x24 jam, lewat dari waktu tersebut maka tautan sudah kedaluwarsa. Salah satu faktor penyebabnya adalah kode OTP gagal terkirim karena perangkat menggunakan layanan provider tertentu dan untuk surel (surat elektronik) verifikasi yang terlambat masuk karena keterbatasan jaringan internet yang dimiliki oleh calon wajib pajak.

Pendaftaran NPWP secara online ini sangat efisien. Calon Wajib Pajak yang baru menyelesaikan proses pendaftaran langsung mendapatkan NPWP Elektronik melalui surel. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban apa saja setelah secara terdaftar sebagai wajib pajak.

KP2KP Sinjai juga giat dalam mengimbau dan memberikan edukasi mengenai cara mendaftarkan NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi calon wajib pajak karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pewarta: Ani Fadly
Kontributor Foto:Andi Fadly
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.