Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai kembali memberikan layanan pendampingan penerbitan bukti potong kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Biringere, Sulawesi Selatan (Rabu, 11/6). 

Hasan, bendahara dari salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Sinjai, mendatangi loket helpdesk KP2KP Sinjai untuk berkonsultasi mengenai tata cara pembuatan kode billing dan bukti potong atas Pajak Penghasilan (PPh)  Pasal 22 terkait belanja barang yang dilakukan pada bulan Mei 2025.

“Saya ingin membuat billing untuk pembayaran pajak atas pembelian barang di bulan Mei,” ujar Hasan kepada petugas. Menanggapi hal tersebut, Arfian, Pelaksana KP2KP Sinjai, menjelaskan secara rinci tahapan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Ia menerangkan bahwa langkah pertama adalah menerbitkan bukti potong PPh untuk setiap transaksi yang terjadi dalam satu masa pajak. Setelah itu, instansi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas periode tersebut.

"Jika SPT Masa menunjukkan status kurang bayar, maka sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing pada saat pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Namun demikian, bendahara juga dapat membuat kode billing terlebih dahulu dengan memilih jenis setoran ‘deposit pajak’, kemudian melanjutkan ke tahap pelaporan SPT Masa. Batas waktu penyetoran PPh bulan Mei 2025 adalah paling lambat tanggal 15 Juni 2025 sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh  bulan Mei 2025 adalah pling lambat tanggal 20 Juni 2025," jelas Arfian.

Setelah mendapatkan penjelasan dan asistensi, Hasan menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. "Terima kasih atas pendampingannya, Pak," tuturnya. Sebagai penutup, Arfian menyampaikan imbauan kepada seluruh bendahara instansi pemerintah di wilayah Sinjai agar tidak ragu berkonsultasi jika mengalami kendala dalam proses administrasi perpajakan. “Jika masih ada pertanyaan atau kesulitan, silakan hubungi layanan konsultasi KP2KP Sinjai melalui WhatsApp di nomor 081220182008,” ujarnya.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto, menyampaikan harapannya agar pendampingan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para bendahara terhadap kewajiban perpajakan. 

“Kami berharap seluruh bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai dapat memahami dengan baik proses administrasi perpajakan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat berjalan dengan benar dan tepat waktu,” ujar Hendra. Ia juga menegaskan komitmen KP2KP Sinjai dalam memberikan layanan prima kepada seluruh wajib pajak, khususnya bendahara instansi pemerintah.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.