Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Simpang Ampat kembali melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kamis, 22/8).

Kegiatan Pertokoan sudah lama, NPWP juga sudah lama terdaftarnya di KPP Pratama Bukittinggi, akan tetapi belum pernah lapor sama sekali. Beberapa Wajib Pajak yang berhasil didata adalah sebagai berikut, Klinik Kecantikan/Estetik, Penjualan Tas, Butik, Restaurant/Tempat Makan, Pusat Kebugaran, dan lain-lain.

Setelah dilakukan pencocokan data dengan sistem informasi DJP, Wajib Pajak sudah lama menjalankan kegiatan usaha di lokasi tetapi belum pernah melaporkan penghasilan atas usaha tersebut pada SPT Tahunan.

Kegiatan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan dan meningkatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ini juga sembari melakukan penyuluhan secara langsung kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Wajib Pajak dihimbau untuk melaporkan Usaha-usaha lain yang ia punya, Harta dan Utang yang dimiliki pada pelaporan SPT Tahunan

 

Pewarta: Zuhri Hidayat Harahap
Kontributor Foto: Zuhri Hidayat Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.