
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan secara daring pada Operator dari dua kecamatan di Kabupaten Sidrap yakni Kecamatan Tellu Limpoe dan Panca Lautang (Jumat, 19/2).
Kegiatan yang diadakan secara daring melalui aplikasi konferensi video Zoom Meeting ini mengambil tema pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing.
Dari KP2KP Sidrap, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan oleh Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron dan Koordinator Wilayah Panca Lautang Rustan.
“Kegiatan Edukasi Perpajakan ini rutin kami adakan sebagai bahan refresh bagi bapak ibu sekalian perihal pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya,” ujar Ali. "Perlu diketahui, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret," lanjut Ali.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim penyuluh KP2KP Sidrap. Dalam bahan tayang yang dipaparkan, dijelaskan tata cara bermohon EFIN sebagai langkah awal guna mendaftarkan akun di situs www.pajak.go.id.
Kemudian materi beranjak ke tahap registrasi akun, cara mereset password apabila lupa, dan langkah untuk login kembali. Langkah berikutnya, peserta dibimbing untuk mengisi SPT-nya hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
Pihak KP2KP Sidrap pun berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana me-refresh kembali pengetahuan wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring hingga di masa mendatang dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
- 36 kali dilihat