Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan terkait PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, Sidenreng Rappang (Kamis, 19/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bertempat di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap dengan diikuti oleh bendahara dan operator desa se-Kabupaten Sidrap.
Dalam kesempatan kali ini, pihak KP2KP Sidrap menyampaikan materi seputar kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah pada para peserta acara. Kegiatan edukasi perpajakan ini berlangsung kurang lebih selama dua jam.
- 16 kali dilihat