
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan acara Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing (Senin, 15/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting di KP2KP Sidrap, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan ini diikuti oleh bendahara dan operator desa se-Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron mengatakan bahwa kegiatan Edukasi Perpajakan Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini merupakan agenda yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Ia juga menyampaikan bila tujuan diadakannya edukasi agar para wajib pajak yang belum mengerti tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret.
Pada kegiatan edukasi ini, tim penyuluh KP2KP Sidrap menyampaikan materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing Formulir 1770S.
Peserta nampak antusias dalam mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan narasumber, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya pada sesi tanya jawab.
Dengan diselenggarakannya kegiatan Edukasi Perpajakan yang rutin setiap tahunnya ini, KP2KP Sidrap berharap tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya.
- 41 kali dilihat