
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang untuk menjadi narasumber pada acara sosialisasi yang diadakan di ruang aula Kantor Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 6/10). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 pelaku UMKM yang berlokasi di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya kecamatan Panca Lautang.
Sosialisasi tersebut mengangakat tema Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) dan tata cara membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaksanaan sosialisasi tersebut sendiri didasari oleh terbitnya aturan baru perizinan sebagai implementasi dari Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidenreng Rappang Ruli Dasanada membuka sosialisasi dengan memberi sambutan tentang mudahnya administrasi Perizinan dan Pembayaran Pajak yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena sudah berbasis online.
Selanjutnya Kepala KP2KP SIdrap Hairul memaparkan materi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan secara self assessment serta tarif pajak final untuk UMKM berdasarkan PP 23 tahun 2018. “Wajib Pajak mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri, yang dikenal dengan 5 M. Tarif pajak final UMKM sangat mudah dan simple yakni hanya 0,5 % dari omzet penjualan bapak dan ibu sekalian,” pungkasnya.
Acara sosialisasi pun berjalan lancar dengan antusias tinggi dari para peserta dalam mengikuti jalannya acara.
- 14 kali dilihat