Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap berikan layanan konsultasi kepada wajib pajak perihal kewajiban perpajakan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 20/8).

Rio, petugas TPT KP2KP Sidrap, menyambut dengan baik kedatangan wajib pajak. “Selamat siang, ada yang bisa saya bantu Pak?” sambut Rio. WG, seorang wajib pajak, menyampaikan bahwa ia baru saja melakukan pengalihan hak atas tanah. Atas hal tersebut, Rio berniat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).

“Saya mau bayar pajak atas hasil penjualan tanah, tapi masih bingung apakah tarif pajaknya sudah benar 5% ? Mohon penjelasannya,” ujar WG.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rio menjelaskan bahwa ketentuan pajak terbaru untuk transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016, tepatnya dalam Pasal 2 ayat (1).

Tarif PPh Final PHTB dibagi menjadi tiga, yakni 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah; 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana; dan 2,5% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain atas Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana.

“Dengan demikian, perhitungan pajak atas pengalihan hak atas tanah Bapak menggunakan tarif 2,5% dikalikan dengan nilai transaksi penjualan tanah,” jelas Rio.

 PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dengan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 tahun 2008 tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya PP Nomor 34 tahun 2016 pada 7 September 2016.

Mendengar penjelasan tersebut, WG mengungkapkan rasa leganya setelah sempat khawatir akan membayarkan pajak dengan tarif yang salah. “Terima kasih atas penjelasannya, Pak Rio. Sangat jelas dan mudah dipahami,” pungkas WG. 

Selanjutnya, Rio membantu pembuatan kode billing pembayaran PPh Final PHTB serta mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung di Kantor Pos/Bank, maupun secara daring melalui internet banking.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.