
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 16/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, Pihak KP2KP Sidrap menjelaskan kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak yang dikunjungi pun menyambut petugas KP2KP Sidrap dengan baik. "Kami mengucapkan terima kasih Bu, kami berharap permohonan kami segera diproses untuk kelancaran administrasi kami," tutur direktur perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas KP2KP Sidrap juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa telah terbit aturan baru mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11%,” ujar Syahruni selaku Petugas Verifikasi Lapangan KP2KP Sidrap.
Selanjutnya Syahruni menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Mohon dicermati hak dan kewajiban pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, Pak. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat/tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar 500 ribu,” pungkas Syahruni menjelaskan.
Pewarta: Khairul Fata |
Kontributor Foto: Shely Azahra |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat