Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap berikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Sidrap di Jalan Poros Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 5/6).

Rombongan KP2KP Sidrap datang dengan dipimpin oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul serta didampingi oleh tiga orang pelaksana, yakni Rahmat, Reiza, dan Elsa. Kegiatan edukasi perpajakan ini dihadiri oleh 15 karyawan BSI, termasuk Kepala Cabang BSI di Kabupaten Sidrap Akbar Syarif. Dalam sambutannya, Akbar mengungkapkan bahwa pengetahuan tentang perpajakan juga penting untuk dimiliki oleh setiap pegawai bank.

“Ilmu pajak ini sangat kami butuhkan, terutama bagi pegawai pada divisi pelayanan langsung kepada nasabah yang seringkali mendapatkan pertanyaan seputar perpajakan,” imbuh Akbar.

Pada kesempatan ini, pemaparan materi dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Elsa dengan pokok bahasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Orang Pribadi.  Dalam paparannya, Elsa menjelaskan secara rinci kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak, yaitu mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak yang terutang, membayar/menyetorkan pajak yang terutang, hingga melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pun Elsa menyampaikan materi terkait hak-hak yang dimiliki wajib pajak, seperti mendapatkan kelebihan pembayaran pajak, mendapatkan insentif pajak, hingga hak untuk mengajukan upaya hukum.

Pada akhir kegiatan, BSI Sidrap menyampaikan apresiasi atas kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, terutama kepada tenaga perbankan.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul menyampaikan harapannya agar setiap pegawai BSI dapat lebih memahami hak perpajakannya dan lebih siap untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, Hairul juga berharap agar BSI dapat menjadi mitra bagi Kantor Pajak dalam menyebarluaskan ilmu dan informasi di bidang perpajakan, utamanya mengenai kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Rahmat Hidayat
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.