
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sidrap dan Dinas Koperasi Sidrap menyelenggarakan sosialisasi pada pelaku UMKM tentang Program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (Kamis, 24/3). Kegiatan ini diselenggarakan di ruang aula Kantor Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Dalam kesempatan ini Kepala KP2KP Sidrap Hairul memaparkan materi mengenai Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diantaranya perubahan mekanisme perpajakan UMKM dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Pemerintah kita membuat kebijakan berupa UU HPP. Isi Undang Undang ini penting untuk bapak dan ibu ketahui. Ada perubahan mekanisme pembayaran pajak bagi UMKM dimana Omzet sampai 500 juta dibebaskan dari Pajak PPh Final/PP23. Selanjutnya ada Program Pengungkapan Sukarela, dimana bapak dan ibu sekalian diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilan bapak ibu sekalian yang belum/tidak dilaporkan dalam SPT,” tutur Hairul menjelaskan.
Setelah pemaparan materi UU HPP, Abdul Majid selaku salah satu peserta sosialisasi melontarkan pertanyaan terkait PPS. “Apa hubungannya Program Pengungkapan Sukarela ini dengan agenda Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pak? Dan apa keuntungan ikut Program ini?” tanya Abdul.
Hairul pun menjawab dengan menjelaskan tujuan dan jaminan wajib pajak yang mengikuti PPS.
“Bapak ibu sekalian sesuai dengan tagline PPS ini yakni Gotong Royong , Adil dan Setara, kami mengajak bapak ibu sekalian, mari laporkan penghasilan, harta dalam SPT dengan baik dan benar. Dengan melaporkan SPT secara baik dan benar, tax ratio kita di mana sekarang masih di 9,11% dari PDB diperkirakan akan naik dan membuat APBN Indonesia menjadi lebih baik. Dan manfaat ikut PPS ini, wajib pajak akan mendapat jaminan harta yg diikutkan PPS tidak akan dilakukan pemeriksaan dari kantor pajak,” jelas Hairul.
“Apabila bapak ibu sekalian membutuhkan bimbingan dan konsulasi mengenai PPS ini silahkan bisa menghubungi nomor WA layanan kami di 0822-7118-6301,” pungkas Hairul.
- 13 kali dilihat