Seorang administrator pajak sebuah perusahaan tekstil yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dengan tujuan konsultasi perihal pengkreditan Pajak Masukan PPN (Senin, 9/9).

Kunjungan wajib pajak ini disambut baik oleh Reiza Handayati Sirait, salah satu petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap. Fahmi, admin pajak PT SJM, menyampaikan bahwa pihaknya masih belum sepenuhnya memahami ketentuan pajak terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Saya baru bergabung di perusahaan ini dan ditunjuk sebagai admin pajak, Bu. Bisa tolong dijelaskan apa itu pajak masukan dan gimana itu pengaruhnya untuk urusan pajak perusahaan?” tanya Fahmi.

Mengawali penjelasan, Reiza menyampaikan definisi pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan oleh PKP atas pembelian barang dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan, pajak keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP atas penjualan barang dan/atau jasa kena pajak. Keduanya akan menjadi komponen dalam menghitung PPN yang terutang oleh perusahaan.

"Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya akan menjadi PPN terutang yang wajib disetorkan kepada negara,” jelas Reiza.

Lebih lanjut, Reiza menjelaskan bahwa prinsipnya adalah pajak masukan dapat dikreditkan dari pajak keluaran sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, manajemen, hingga pemasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8b Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Yang perlu diingat, pajak masukan dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat,” imbuh Reiza.

Fahmi dengan antusias menyimak dan mencatat poin-poin penting penjelasan dari Reiza. “Terima kasih banyak untuk penjelasannya, Bu Reiza. Informasi ini penting sekali untuk saya,” ujar Fahmi. Melalui konsultasi ini, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.