Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan Edukasi Perpajakan mengenai pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing kepada Bendahara dan Operator SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sidrap (Jumat, 26/2). Kegiatan edukasi ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dari kelas pajak KP2KP Sidrap.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron. “Tahun 2021, di tengah pandemi ini kita tidak boleh kekurangan semangat untuk melaksanakan kewajiban termasuk lapor SPT Tahunan. Mari kita bantu pemerintah untuk segera mengentaskan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya melaporkan SPT melalui e-Filing di rumah atau kantor. ASN harus menjadi teladan kepada warga negara untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Peserta menerima materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan formulir 1770S melalui layanan e-Filing yang diberikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Sidrap. Peserta mengajukan beberapa pertanyaan kepada Tim Penyuluh terkait besarnya PTKP, besaran PPh 21 atas Honorarium serta bagaimana memasukkan data dari bukti potong Pajak Penghasilan Formulir 1721-A2 di layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.

Dengan adanya Edukasi Perpajakan ini, Tim Penyuluh KP2KP Sidrap berharap ASN di Kabupaten Sidrap makin semangat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melapor SPT Tahunan dari rumah. ASN di Kabupaten Sidrap tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.