
Sinergi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak semakin mentereng. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, dan Bawaslu Kabupaten Siak menggelar acara Bimbingan Teknis Edukasi Bendahara di lingkungan Bawaslu dan Panwaslu di seluruh Kabupaten Siak yang bertempat di Grand Mempura Hotel (Jumat, 25/11).
Kegiatan tersebut diselenggarakan mengingat masih banyak para bendahara di lingkungan Bawaslu serta Panwaslu di seluruh Kabupaten Siak yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, Kepala KPPN Pekanbaru Khairil Indra, serta Sekretaris Bawaslu Siak Rizki.
Dalam sambutannya, Jefrinaldi, narasumber dalam acara tersebut menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Bendahara Instansi Pemerintah dalam hal ini adalah Bawaslu Siak.
“Pada dasarnya, kewajiban perpajakan dari seorang Bendahara Instansi Pemerintah adalah memotong dan memungut pajak yang berkaitan dengan APBN dan/atau APBD, baik itu PPh 21, 22, 23, Final, dan juga PPN,” jelas Jefrinaldi.
Rizki, perwakilan dari Bawaslu Siak, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KP2KP Siak Sri Indrapura yang telah memberikan edukasi kepada para bendahara di lingkungan Bawaslu Siak.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada KP2KP Siak Sri Indrapura atas bekal edukasi perpajakan kepada para bendahara di lingkungan Bawaslu, tentunya kami juga berharap agar kegiatan ini bermanfaat dan menjadikan kewajiban perpajakan bendahara kami terlaksana dengan optimal,” ujar Rizki.
Pewarta: Ericha Oktavia Hery |
Kontributor Foto: Sandhika Prastino |
Editor:Teddy Ferdiansyah P, Syarifah S. R. |
- 7 kali dilihat