Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP di Kantor BPKAD Kabupaten Kepualauan Yapen yang beralamat di Jalan ST Rumbewas, Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Rabu, 23/4/2026).
Kegiatan edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan juga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk ASN yang bertugas di BPKAD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Acara tersebut merupakan langkah nyata usaha KP2KP Serui mendampingi pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2025 dengan menggunakan Coretax DJP. Sesuai dengan tagline pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2026 yaitu #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Kab. Kepulauan Yapen, Franky Howay, dan didampingi oleh Kepala KP2KP Serui, Fandi Agam Razak. Franky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim KP2KP Serui yang telah hadir memberikan pendampingan langsung.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) Penyampaian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax DJP. Total sebanyak 31 (tiga puluh satu) ASN yang berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dengan menggunakan Coretax DJP. Untuk wajib pajak lain yang belum melaporkan SPT Tahunan akan dilanjutkan dengan mengadakan kegiatan LDK di lain hari.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Serui berharap seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen semakin memahami pentingnya kepatuhan perpajakan serta mampu mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan akurat.
| Pewarta : Fandi Agam Razak |
| Kontributor Foto : Bayu Firdaus |
| Editor : Gayatri Indah Puspitorini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



