Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali membuka pelayanan pada Pos Pajak Siwa di Kantor Kecamatan Pitumpanua setelah berakhirnya libur Idul Fitri (Rabu, 10/5).

KP2KP Sengkang kembali membuka pelayanan pajak setiap hari Rabu dan Kamis pada pukul 10.00 sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pada saat melayani beberapa wajib pajak, salah satu wajib pajak bernama Tahang ingin dibantu untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Tahang sangat berterima kasih kepada KP2KP Sengkang karena telah membuka kembali pelayanan Pos Pajak Siwa.

"Untung KP2KP Sengkang sudah membuka kembali pelayanan Pos Pajak Siwa, karena jika KP2KP Sengkang belum membuka pelayanan di Kecamatan Pitumpanua maka saya harus menempuh perjalanan 80 km untuk sampai di KP2KP Sengkang,” ujar Tahang.

 

Pewarta: Dian Vitara Rachman
Kontributor Foto: Herliningsi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.