Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dengan metode one on one yang ditujukan kepada wajib pajak instansi pemerintah di ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Jumat, 29/8). Kegiatan ini berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme, karena memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung terkait permasalahan teknis yang sering ditemui dalam pengelolaan perpajakan.
Beberapa instansi pemerintah yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo. Keterlibatan berbagai instansi ini menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman administrasi perpajakan.
Materi bimtek dibawakan oleh Hamzah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Watampone. Dalam pemaparannya, Hamzah menekankan pentingnya penguasaan prosedur import data XML untuk bukti potong PPh, serta teknik cross check pengenaan tarif atas setiap data transaksi yang dilaporkan.
“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan bahwa para bendahara instansi pemerintah dapat memahami dengan benar cara mengimpor data XML serta melakukan cross check tarif yang sesuai. Dengan begitu, proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih akurat dan minim kesalahan,” ujar Hamzah.
Dengan pemahaman ini, diharapkan instansi pemerintah dapat meminimalisir kesalahan teknis yang kerap muncul dalam proses pelaporan dan pemotongan pajak.
Selain penyampaian materi, sesi diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diajukan peserta. Melalui metode one on one, peserta merasa lebih mudah memahami solusi yang ditawarkan karena langsung terkait dengan permasalahan riil yang mereka hadapi.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KP2KP Sengkang dalam memberikan pendampingan yang lebih dekat, personal, dan solutif kepada wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, agar tata kelola perpajakan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pewarta: Muh. Azzahir |
Kontributor Foto: Muh. Azzahir |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat