Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang berkunjung ke Toko Emas Cahaya Indah yang bertempat di Jalan R.A. Kartini, Lapongkoda, Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 21/6). Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan bersama dua orang pelaksana Nur Qalby Selma dan Mei Risha A.

Toko Emas Cahaya Indah merupakan salah satu toko emas yang terlaris di kabupaten Sengkang sehingga menjadi salah satu target KP2KP Sengkang untuk diberi edukasi secara langsung. Kunjugan tersebut disambut hangat oleh pemilik dari Toko Emas Cahaya Indah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi mengenai aturan terbaru khusus untuk pedagang emas yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku per tanggal 1 Mei 2023 yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“Alhamdulillah dari sekian banyak pedagang emas di wilayah Kabupaten Wajo ternyata toko emas cahaya indah yang dapat kunjungan khusus dari kantor pajak sengkang. Terimakasih karena telah memberikan kami informasi perpajakan terbaru untuk pedagang emas sehingga kami merasa tidak ketinggalan informasi tersebut. Secepatnya kami akan menerapkan aturan itu dan juga mengajak pedagang emas yang lain untuk turut serta menerapkannya,” ujar Romansyah selaku pemilik dari Toko Emas Cahaya Indah.

KP2KP Sengkang berharap dengan adanya edukasi langsung seperti ini agar pedagang emas lebih sadar akan pentingnya perpajakan dan menerapkan aturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Pewarta: Nur Qalby Selma
Kontributor Foto: Mur Qalby Selma
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.