
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Wajo membuka pelayanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Wajo (Selasa, 16/2).
Kepala KP2KP Sengkang Hafid menyampaikan bahwa layanan perpajakan di MPP Wajo dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. “Pelayanan pajak di MPP Wajo perlu dilanjutkan untuk membantu layanan administrasi perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan pengurusan administrasi lainnya,” ujarnya.
MPP Wajo yang terletak di jalan Ahmad Yani, Siengkang, Kecamatab Tempe, Kabupaten Wajo memiliki beberapa pelayanan publik diantaranya pelayanan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan izin usaha dan transaksi jual beli Tanah dan/atau Bangunan dapat menyelesaikan administrasi dalam satu tempat yang sama.
Andi Fahrizal, salah seorang wajib pajak mengatakan cukup terbantu dengan adanya layanan perpajakan di MPP Wajo. “Saya senang dengan tersedianya layanan pajak KP2KP Sengkang di MPP Wajo, saya cukup datang ke MPP Wajo untuk mengurus administrasi yang saya perlukan.dan tanpa perlu berpindah pindah tempat,” katanya.
MPP Wajo pun telah memenuhi standar pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti telah disediakannya pembersih tangan di setiap loket, pemberlakuan jaga jarak, dan pengecekan suhu tubuh saat memasuki MPP Wajo.
- 42 kali dilihat