Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan membuka Pojok Pajak di Sallo Mall, Jalan H. Bahe, Tempe, Danau Tempe, Wajo (Minggu, 29/10). 

Salah satu pengunjung Sallo Mall yang sedang menghabiskan hari libur bersama keluarganya, menyempatkan waktu untuk mengunjungi pojok pajak tersebut. Wajib pajak tersebut melakukan konsultasi mengenai peraturan terbaru tentang pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku Januari 2024.

Petugas menjelaskan bahwa pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Penggunaan NIK menjadi NPWP mulai berlaku di 01 Januari 2024 mendatang.

“Proses pemadanan NIK menjadi NPWP sendiri cukup gampang. Bapak cukup login ke akun DJP Online melalui situ web pajak.go.id, kemudian mengisi kolom NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang tersedia dan melakukan validasi. Setelah NIK, nama, tempat dan tanggal lahir yang dimasukkan sudah valid, langkah terakhir adalah memilih ubah profil pada aplikasi tersebut,’’ jelas petugas.

Lebih lanjut, petugas KP2KP Sengkang juga memberikan asistensi pemadanan NIK atas NPWP wajib pajak hingga selesai. Tak lupa petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Setelah selesai, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas kemudahan pelayanan yang diterima di pojok pajak ini dan berharap agar Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan inovasi yang dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.