Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan pelayanan kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Sengkang, Tempe, Kabupaten Wajo (Senin, 23/10). Wajib pajak tersebut baru saja membuka cabang badan usahanya di Kabupaten Wajo.

Kunjungan Wajib Pajak Badan tersebut, dalam rangka melakukan permintaan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), Surat Keterangan Tanda Terdaftar (SKT), dan permintaan sertifikat elektronik. Wajib pajak juga melakukan konsultasi terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jendeal Pajak (DJP), seperti pembuatan Kode Billing untuk membayar pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui situs web pajak.go.id.

Petugas TPT KP2KP Sengkang memberikan penjelasan mengenai tata cara permohonan-permohonan layanan perpajakan, memberikan formular yang dibutuhkan, serta menjelaskan lampiran persyaratan permohonan tersebut. “Untuk permohonan-permohonan tersebut silahkan lampirkan KTP (Kartu Tanta Penduduk) pimpinan cabang, NPWP Pimpinan Cabang, dan Surat Penunjukan sebagai Kepala Cabang. Permohonan akan diproses dalam jangka waktu 1 hari kerja,’’ jelas petugas. Pun petugas juga memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan pembuatan Kode Billing dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Pada akhir kunjungan, petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan agar terhindar dari pengenaan denda atau sanksi administrasi.

"Terima kasih atas pelayanannya, kami yakin dengan memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kantor kami, seperti efisiensi waktu dan akurasi dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan oleh DJP ini,’’ ucap wajib pajak pada akhir kegiatan konsultasi.

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.