Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perapajakan (KP2KP) Sengkang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Edukasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan di Aula Hotel Sermani, Kabupaten Wajo (Selasa, 13/7). Kehadirannya ini atas undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo.

Muhammad Rifki Kurniawan ditunjuk sebagai perwakilan KP2KP Sengkang untuk menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia membawakan materi tentang fasilitas insentif pajak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 atas Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Wajo selama masa pandemi covid-19 sampai akhir tahun 2021 ini.

Menurut Rifki, dari 30 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, setengahnya telah ikut memanfaatkan insentif PPh Final UMKM. Adanya perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif ini juga disambut baik oleh para pelaku UMKM yang telah maupun belum memanfaatkan insentif ini. Pada kesempatan ini, Rifki mengatakan bahwa ia siap membantu pelaku UMKM yang ingin menggunakan fasilitas insentif ini.