Sebagai bentuk penyamaan presepsi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat mengajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Kegiatan ini bertempat di Kantor BKAD Kabupaten Kutai Barat (Selasa, 7/6). Latar belakang kegiatan ini terlaksana adalah lantaran pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di pemerintahan Kabupaten Kutai Barat masih terdapat perbedaan penerapan pada setiap instansi pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat L Daniel, Kepala Bidang Keuangan dan staf keuangan. Kedua belah pihak berharap melalui kegiatan ini, pihak BKAD selaku pengurus keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat mengetahui dan mengajarkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar.