
Setelah sehari sebelumnya mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pajak bersama pengurus masjid dan gereja se-Kutai Barat, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar kembali mengadakan bimtek pajak, (Kamis, 26/04) pagi. Bertempat di Hotel Monita, Jalan Dr. Sutomo No. 106 Melak, Kabupaten Kutai Barat, kali ini tim KP2KP Sendawar memberikan bimtek pajak kepada wajib pajak badan yang ada di wilayah Kutai Barat. Lebih dari 20 wajib pajak badan yang terdiri dari CV dan PT mengikuti bimtek kali ini.
Bimtek kali ini berfokus kepada kewajiban perpajakan badan, tim memfokuskan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan pelaporan SPT Masa PPh dan PPN, walaupun kali ini lebih memfokuskan pemenuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN karena memang dari jumlah peserta yang mengikuti bimtek kali ini sekitar 70% nya sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengertian PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi wajib pajak PKP ini, sebenarnya sudah bagus pemenuhan pelaporannya. Namun, masih sering kali terjadi telat atau lewat dari batas waktu pelaporan. Fokus bimtek kali ini untuk meningkatkan kesadaran pelaporan tepat waktu, karena hal ini juga berkaitan dengan adanya denda atas telat lapor. Sekaligus memberi informasi terkait keunggulan PKP untuk wajib pajak yang belum PKP.
Sedangkan untuk pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, tim memfokuskan untuk menyampaikan sesuai PP 46 Tahun 2013 yaitu pengenaan 1% atas omset (peredaran bruto) dibawah 4.8 Milyar dalam satu tahun. Aturan ini sebenarnya sudah sering disampaiakan melalui kesempatan-kesemptan bimtek sebelumnya, juga melalui pesan informasi baliho dan spanduk, namun nampaknya wajib pajak masih mengalami kesulitan identifikasi atas apa yang disebut omset. Dalam bimtek kali ini dijelaskan panjang lebar terkait bagaimana dan seperti apa perlakuan atau penghitungan atas omset itu sendiri, yaitu atas peredaran usaha seluruhnya dalam satu tahun sebelum dikurangkan dengan biaya dan beban serta lainnya, kebanyakan orang akan mudah memahami jika disebut laba kotor. Dalam bimtek kali ini juga disampaikan beberapa cara pelaporan SPT Tahunan Badan misalnya melalui aplikasi E-SPT dan juga melalui pelaporan manual.
Peserta sangat antusias dalam diskusi dan sesi tanya jawab. Berbagai kandala dan problem yang sering kali memacu kegalauan seperti misalnya permasalahan pemotongan PPh 22, 23 atau lainnya dari rekanan apakah tetap dikenakan PP 46, serta seperti apa kewajiban perpajakan dan pelaporannya, dalam bimtek kali ini dibahas tuntas sekaligus pemberian solusi-solusi lain terhadap beberapa kendala perpajakan yang dialami oleh wajib pajak.
Lebih dari 3 jam bimtek berlangsung dengan sangat menarik, di akhir acara para wajib pajak yang hadir juga memberikan saran dan masukan untuk perbaikan layanan KP2KP Sendawar, dan berharap agar kegiatan semacam ini terus dilakukan.
KP2KP Sendawar senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan berbasis perpajakan yang terbaik khusunya di wilayah Kutai Barat dan juga Mahakam Ulu. Melalui program-program penyuluhannya, KP2KP Sendawar juga akan selalu berusaha menyampaikan informasi terbaru terkait perpajakan Indonesia dan akan terus berupaya mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.
- 140 kali dilihat