
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka bagi wajib pajak mulai Senin, 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tercatat 43 wajib pajak mendatangi KP2KP Sendawar pada hari pertama pelaksanaan pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Kutai Barat (Senin, 15/6).
Para wajib pajak yang datang ke KP2KP Sendawar memanfaatkan layanan tatap muka, seperti konsultasi aplikasi e-Faktur, pembuatan NPWP secara daring melalui Ereg.pajak.go.id, pelaporan SPT manual, dan keperluan lainnya yang membutuhkan tatap muka. Hal ini termasuk wajar mengingat di Kabupaten Kutai Barat sendiri tidak semua desa memiliki jaringan internet yang baik.
Semua pegawai dan wajib pajak yang berada dilingkungan KP2KP Sendawar wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Protokol kesehatan yang diterapkan di KP2KP Sendawar di antaranya adalah mewajibkan penggunaan masker bagi wajib pajak dan petugas, mewajibkan penggunaan pelindung wajah bagi petugas, mengukur suhu tubuh sebelum memasuki TPT, dan menyarankan wajib pajak untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki TPT KP2KP Sendawar.
Untuk menunjang pelaksanaan protokol kesehatan, KP2KP Sendawar menyediakan fasilitas penunjang yang dibutuhkan. Di depan pintu masuk KP2KP Sendawar disiapkan wastafel beserta sabun untuk cuci tangan wajib pajak maupun petugas yang akan memasuki KP2KP Sendawar. Selain itu, KP2KP Sendawar juga menyediakan hand sanitizer yang diletakkan di beberapa tempat yang mudah dijangkau. Tata letak kursi dan meja pelayanan sudah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Setelah dibukanya pelayanan tatap muka dengan protokol kesehatan, KP2KP Sendawar berharap wajib pajak akan dapat terlayani dengan baik dan seluruh wajib pajak serta petugas pajak dapat terlindungi kesehatannya di masa pandemi sekarang ini.
- 21 kali dilihat