Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mendatangi site Gaharu PT Bharinto Ekatama (BEK) untuk melakukan penyuluhan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Kamis, 2/1).

Perjalanan dari Barong Tongkok, Kutai Barat menuju ke lokasi memakan waktu sekitar 3 jam dengan melewati jalan tambang. Acara diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman karyawan PT BEK mengenai peraturan perpajakan terbaru, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak mereka. Pembukaan disampaikan oleh perwakilan bidang human resources (HR) PT BEK, Estina.

"Terima kasih kepada Kepala KP2KP Sendawar beserta tim karena telah menyempatkan datang ke site Gaharu yang lokasinya cukup jauh ini, mudah-mudahan dengan diselenggarakannya acara ini dapat meningkatkan pengetahuan rekan-rekan soal perpajakan", ujarnya.

Materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan kali ini berfokus pada peraturan perpajakan yang baru yaitu PP 58 Tahun 2023, dengan narasumbernya Kepala KP2KP Sendawar, Rida Sasmito. "Dengan aturan baru ini, diaharapkan kedepannya bisa memudahkan teman-teman terutama bidang HR dalam menghitung pajak para karyawannya. Yang paling penting jangan sampai salah mengklasifikasikan tarif yang akan dipakai," kata Rida usai menerangkan tata cara perhitungan pajak dengan menggunakan tarif terbaru ini.

Kegiatan penyuluhan berlangsung kurang lebih sekitar 2 setengah jam, dan diakhiri dengan diskusi. Banyak pertanyaan yang terlontar terkait klasifikasi tarif yang akan digunakan, terutama menyangkut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Jika ada penambahan anggota keluarga atau tanggungan, silakan disampaikan ke perusahaan dengan membawa Kartu Keluarga yang baru untuk merubah PTKP," jawab Rida.

Setelah diskusi, tim dari KP2KP Sendawar juga mengingatkan agar tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum akhir Maret, dan agar para pegawai segera melakukan pemadanan NIK-NPWP bagi yang datanya masih belum valid.

Dengan diadakan sosialisasi semacam ini, KP2KP Sendawar berharap kedepannya tingkat pengetahuan dan kepatuhan para wajib pajak akan meningkat.

Pewarta: Ilham Fajri Surbakti
Kontributor Foto: Hilal Hibatulwafi Sutadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.