Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar lakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke Apotek Angel Farma, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Senin, 29/1).

Penelitian lapangan ini dilaksanakan untuk verifikasi tempat kegiatan usaha dan kebenaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak yang mengajukan PKP. Wajib pajak yang didatangi kali ini adalah Apotek Angel Farma yang melakukan kegiatan usaha penjualan alat kesehatan, kosmetik, dan berbagai jenis obat. Petugas dari KP2KP Sendawar yang terdiri dari 2 orang melakukan wawancara singkat kepada perwakilan wajib pajak yang ditemui, yaitu direktur sendiri mengenai kegiatan usahanya dan menjelaskan hak dan kewajiban yang akan didapat setelah statusnya berubah menjadi PKP.

"Sebelumnya, saya masih menggunakan nama pribadi untuk usaha apotek saya. Namun, untuk kemajuan usaha saya daftarkan sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Rencananya saya akan membuka cabang apotek baru sehingga estimasi omzet berpotensi melebihi 4,8 miliar rupiah. Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan pengukuhan PKP ini," terang si direktur.

Galuh, selaku petugas dari KP2KP Sendawar menerangkan bahwa setelah kegiatan penelitian lapangan, maka surat pemberitahuan kode aktivasi akun PKP akan terbit dan wajib pajak dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. "Untuk Apotek Angel Farma, karena penjualannya bersifat eceran maka faktur pajaknya digunggung. Jadi, PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu per satu melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli. Untuk praktiknya nanti dapat dijelaskan lebih lanjut di kantor setelah kode aktivasinya kami terbitkan," jelasnya.

Sebagai penutup, petugas dari KP2KP Sendawar melakukan foto bersama di depan tempat kegiatan usaha PKP. "Terima kasih banyak atas kedatangannya, nanti saya akan datang ke kantor KP2KP Sendawar untuk melakukan konsultasi lebih lanjut tentang tata cara pelaporan SPT Masa PPN," tutup direktur wajib pajak.

Pewarta: Ilham Fajri Surbakti
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.