Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menyelenggarakan penyuluhan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diikuti oleh 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema “Pembuatan NPWP Bagi Wajib Pajak UMKM” di ruang Aula KP2KP Sekadau, Sekadau (Kamis, 1/7).

Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi yaitu pada hari Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Narasumber pada sesi kedua ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak  Abdul Ghafar dan Abdullah Aziz Alaika. “Sebelum ibu membuat NPWP, sebelumnya suami harus memiliki NPWP terlebih dahulu,” ujar  Abdul Ghafar saat memberikan panduan pendaftaran NPWP lewat ereg.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pendafaran, wajib pajak harus mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan email aktif. BIla istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, istri dapat mendaftarkan NPWP sendiri dengan memilih MT dan harus menyiapkan foto atau scan Terimat membayar pajak melaui Bank, Kantor pos , ATM, mobile banking, internet banking, bahkan toko online.