
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau adakan Penyuluhan “Edukasi Pelaporan SPT Masa PPN” bagi PKP di wilayah kabupaten Sekadau di ruang Aula KP2KP Sekadau (Kamis, 15/7).
Penyuluhan yang diikuti 10 Pengusaha Kena Pajak (PKP) berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penyuluhan dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau sekaligus ketua Tim Penyuluh Pajak di lingkungan KP2KP Sekadau.
Narasumber penyuluhan kali ini adalah anggota Tim Penyuluh Pajak KP2KP Sekadau Alfian Nur Huda. Dalam kegiatan ini Alfian menyampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih menyadari kewajiban dan hak sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Kewajiban PKP tidak hanya berhenti sampai membuat Faktur Pajak saja, namun Bapak dan Ibu harus melaporkan SPT Masa PPN juga” ujar Alfian saat memaparkan materi kewajiban PKP.
Alfian menambahkan, PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN.
Setiap PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai penutup Alfian berpesan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
- 44 kali dilihat