
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau adakan Kelas Pajak “SPT Masa PPh Unifikasi” bagi bendaharawan Instansi Pusat di wilayah kabupaten Sekadau di ruang Aula KP2KP Sekadau (Kamis, 24/03).
Kelas Pajak yang diikuti 16 Instansi Pemerintah Pusat di wilayah kabupaten sekadau berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kelas Pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau.
KP2KP Sekadau menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Sanggau yaitu Penyuluh Pajak, Abdul Ghafar. Selain itu asistensi penggunaan aplikasi eBupot dibantu oleh Azis selaku Asisten Penyuluh Pajak dan Epri serta Nando selaku Account Representative KPP Pratama Sanggau. Dalam kegiatan ini Abdul mengajarkan manfaat dan cara penggunaan aplikasi eBupot SPT Masa Unifikasi untuk Instansi Pemerintah Pusat.
“Instansi Pemerintah Pusat dapat menggunakan aplikasi eBupot ini agar memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong, membuat id billing dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dalam satu aplikasi” ujar Abdul.
Setiap Instansi Pemerintah yang ingin melaporkan SPT Masa Unifikasi, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus Instansi Pemerintah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Abdul menambahkan, SPT Masa Unifikasi ini dapat diminta oleh bendaharawan ataupun kepala unit instansi dengan mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik yang dapat diajukan ke KP2KP atau KPP terdaftar.
Sebagai penutup Abdul juga menjelaskan bila dalam satu masa pajak, Instansi Pemerintah melakukan banyak transaksi, bendahara dapat mengunduh dan import format excel yang ada di aplikasi eBupot.
- 24 kali dilihat