
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan penyampaian informasi perpajakan terhadap wajib pajak sebagai tindak lanjut dari permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap Wajib Pajak Badan CV Arul Mitra Utama di Kantor KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Jumat, 28/10). Kegiatan dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Kegiatan ini dilakukan setelah pimpinan badan mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara langsung di Loket TPT dengan output dari permohonannya adalah Surat Pengukuhan PKP yang langsung diberikan ke wajib pajak. Setelah proses permohonan pengukuhan PKP di TPT selesai, maka Wajib Pajak diarahkan ke ruang konsultasi untuk pemberian informasi kewajiban perpajakannya.
Petugas yang melakukan pemberian informasi kali ini adalah Yayang Putra Anggun Pratama. “Kehadiran bapak disini untuk diberikan bimbingan dan informasi terkait kewajiban perpajakan karena baru dikukuhkan sebagai PKP, agar nantinya dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar," ungkapnya.
Setelah pemberian informasi kewajiban perpajakan oleh petugas selesai, wajib pajak mengajukan beberapa pertanyaan. "Selanjutnya, apakah yang harus kami lakukan jika suatu saat kami menemukan kendala terkait pengoperasian aplikasi untuk pembuatan faktur pajak atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya ya Pak? Mengingat lokasi kami ada di Kecamatan Karangan yang jauh dari KP2KP Sangatta ini," tanya pengurusnya.
"Nanti bapak bisa menghubungi nomor Whatsapp atau telepon kami di nomor berikut dan akan kami jawab untuk memberikan solusi terkait permasalahan di kemudian hari," jawab Yayang.
Sampai pada akhir sesi pemberian informasi dan tanya jawab, maka wajib pajak diminta untuk mengikuti bimbingan pengoperasian aplikasi faktur pajak untuk pertama kali.
Pewarta: Yayang Putra Anggun Pratama |
Kontributor Foto: Yayang Putra Anggun Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat