Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dan pegawai menyelenggarakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara luring kepada Komisioner dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur Kab. Kutai Timur (Jumat, 18/3).

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menjalin komunikasi dan sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum dan memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. 

Muhammad Indra selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Kutim secara simbolis menerima asistensi pengisian SPT Tahunan dan dilanjutkan dengan pegawai lainnya. dalam kesempatan tersebut ketua KPU yang sedang bertugas di luar kantor menerima asistensi pengisian SPT Tahunan secara daring dipandu oleh tim.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya melaporkan harta dengan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya karena ditenggarai wajib pajak enggan melaporkan harta karena khawatir akan dikenakan pajak tambahan. Khusus bagi komisioner ditekankan bahwa kewajiban mencantumkan harta dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan ini disambut dengan baik oleh KPU Kutim karena memudahkan pengisian SPT Tahunan sehingga tidak perlu datang ke KP2KP Sangatta dan melaporkan SPT lebih awal jauh lebih cepat dan mudah.