Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengundang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan untuk mendapatkan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertempat di Aula Serba Guna Bumdes Mulya Sari Sangatta, Kab. Kutai Timur (Rabu,16/6).

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto sekaligus memberikan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Darmawan, Account Representative Arief Setyawiyoga, dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Nanang Maulana.

Wajib pajak yang hadir diminta agar menyosialisasikan PPS kepada teman, keluarga, dan lingkungan sekitar sehingga program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.

Dalam kesempatan berikutnya, Nanang menyampaikan paparan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang melekat kepada perusahaan atau badan usaha yang diberikan oleh negara. "Perlu sinergi yang kuat antara kantor pelayanan pajak dan bumdes untuk mengamankan penerimaan pajak melalui pemotongan, pemungutan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," tuturnya.

Sesi kedua diisi materi pembukuan dan penyajian laporan keuangan yang disampaikan oleh Arief Setyawiyoga dan dilanjutkan dengan materi pemanfaatan aplikasi e-Bupot. Acara sesi siang diisi oleh sosialisasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah kepada bendaharawan operasional sekolah dan dana desa yang terdapat di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan.