Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dan Kantor Kecamatan Sangatta Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 9/5).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengundang seluruh pengurus desa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara meliputi Desa Sangatta Utara, Desa Swarga Bara, Desa Singa Gembara dan wilayah Kecamatan Sangatta Selatan meliputi Desa Sangatta Selatan, Desa Teluk Singkama dan Desa Sangkima yang masing-masing dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Administrasi Keuangan/Perpajakan.

Dalam sambutannya, Camat Sangatta Utara Hasdiah menyampaikan rasa terima kasih kepada KP2KP Sangatta yang telah menyelenggarakan acara tersebut dan berharap setiap desa dapat melaksanakan administrasi pertanggungjawaban keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut sangat beralasan dilatarbelakangi kondisi bahwa sebagian perangkat desa merupakan pejabat yang baru dilantik dan ketentuan perpajakan yang semakin berkembang.

Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sangatta berharap dapat menghilangkan kesimpangsiuran informasi perpajakan khususnya berkaitan dengan pemotongan dan pemungutan atas dana desa, serta meningkatkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki serta rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa melalui pajak.

Pewarta:Endah Purwaningsih
Kontributor Foto:Riza Kurniawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.