Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan edukasi terkait Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), bertempat di Aula KP2KP Sangatta (Rabu, 16/9).

Peserta kegiatan ini adalah para PKP yang baru dikukuhkan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Sebelumnya KP2KP Sangatta bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang telah melaksanakan edukasi dengan tema yang sama di beberapa kecamatan di Kab. Kutai Timur.

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang sudah dikukuhkan secara jabatan atau permohonan PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Hal terkait pelaporan ini lah yang sering di lupa kan oleh PKP sehingga dengan sosialisasi ini agar dapat meningkatkan tingkat kepatuhan PKP.

Selain menjelaskan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak, edukasi ini juga diisi dengan mendampingi para peserta dalam menggunakan aplikasi e-faktur dengan baik dan benar. Dimulai dari instalasi aplikasi e-faktur hingga penjelasan terkait saluran pelaporan SPT Masa PPN di https://djponline.pajak.go.id/. Dari kegiatan ini, KP2KP Sangatta berharap dapat memberikan pemahaman terkait kewajiban PKP.