Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta membuka layanan asistensi dan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan di aula lantai 2 KP2KP Sangatta Kota Samarinda (Senin, 11/04).

Tersedia dua layanan helpdesk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan yang diisi Account Representative (AR) KPP Pratama Bontang dan layanan EFIN mulai tanggal 1 April 2022 sampai tenggat waktu penyampaian yakni 30 April 2022. Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto untuk menempatkan AR di KP2KP Sangatta.

Wajib pajak yang datang untuk mendapatkan layanan ini umumnya wajib pajak badan yang baru beberapa tahun terbentuk dan belum memahami pembuatan neraca dan laporan laba rugi serta pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form.

Selain pembukaan layanan helpdesk SPT Tahunan, KP2KP Sangatta juga menyediakan layanan EFIN melalui pesan Whatsapp di nomor 0821-4989-3451. Adapun jam pelayanan bantuan ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA setiap hari Senin hingga Jumat.